Klasifikasi Anggota dan Kerabat (Paper Antropologi) - 2017
Klasifikasi Anggota dan Kerabat
oleh: Nur Laila Zulfa dan Evi Istiani
1. KEKERABATAN
Kekerabatan adalah
hubungan seseorang atau identitas yang sama secara silsilah, keturunanan,
maupun adat yang sama. Kekerabatan bisa digunakan untuk mengelompokkan
seseorang. Artinya, melalui hubungan kekerabatan seseorang bisa dikelompokkan
ke dalam suatu kelompok. Contohnya, seseorang dikatakan masuk ke dalam kelompok
jawa sehingga kelompok-kelompok tersebut bisa dikatakan memiliki hubungan
kekerabatan.
Dalam
kekerabatan ada sistem kekerabatan, yaitu cara yang digunakan atau aturan yang
digunakan untuk mengatur penggolongan orang-orang yang termasuk ke dalam
kerabat. Kekerabatan adalah identitas. Artinya, istilah kekerabatan dapat
digunakan untuk menetukan identitas seseorang. Identitas tersebut untuk
memudahkan dalam penggolongan seseorang ke dalam garis kekerabatannya. Hal ini
akan mempermudah dalam menggolongkan seseorang. Hal ini dikarenakan sudah
adanya sistem atau aturan yang mengatur. Setiap daerah, bisa saja memiliki
aturan yang berbeda dalam menentukan identitas. Bukan hanya identitas bahkan
nama bisa saja berbeda. Aturan tersebut berdasarkan kepada perjanjian tidak tertulis
dari anggota masyarakat.
Kekerabatan
umumnya dipengaruhi faktor genealogis, yaitu terikat sebagai satu kesatuan
karena persekutuan karena merasa berasal dari moyang yang sama. Dapat
disimpulkan bahwa sistem kekerabatan dipengaruhi oleh garis keturunan yang
menurunkan atau diikuti oleh kesatuan hukum adat tersebut.
Pada
intinya sistem kekerabatan menentukan struktur kewajiban dan kepentingan para
anggotanya, sistem itu menentukan pemerataan pekerjaan dalam suatu kelompok, memberi
dukungan psikologis pada waktu tertentu apabila diperlukan, memberikan bantuan
dan perlindungan, serta bagaimana ia akan diperlukan kalau terjadi perselisihan
dan percekcokan.
2. Klasifikasi Kekerabatan
A. Unilateral
Unilateral adalah Sistem kekerabatan yang menarik garis keluarga dari
satu pihak saja jadi bisa patrilineal (garis keturunan dari ayah) dan
Matrilineal (Garis keturunan dari ibu).
1). Patrilineal
Patrilineal
adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan dalam meperhitungkan hubungan
kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki dan semua kaum kerabat ayah
termasuk dalam kekerabatannya. Sedangkan semua kaum kerabat ibu berada dalam
batas itu. Sistem kekerabatannya ini dianut oleh bangsa eropa, arab dan bangsa
indonesia sebagian seperti masyarakat Alas (Sumatera Utara), Gayo, Tapanuli (Batak),
Nias, Pulau Buru, Pulau Seram, Lampung Pepadun, Bali, dan Lombok.
2). Matrilineal
Matrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan yang
yang menarik garis melalui pihak perempuan dan semua garis kerabat ibu. Sistem
kekerabatan ini dianut oleh beberapa suku di Indonesia antara lain masyarakat Minangkabau,
Kerinci, Semendo (Sumatera Selatan), Lampung Paminggir.
B.
Bilateral/Parental
Sistem kekeluargaan dengan menarik
garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu baik dari garis bapak
maupun dari garis ibu yang dikenal dengan sebutan sistem parental atau
bilateral. Sistem bilateral di indonesia banyak di anut di banyak daerah seperti:
jawa, madura, sumatra selatan, riau, aceh seluruh kalimantan dan seluruh
sulawesi.
Sistem bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri yaitu bahwa yang
merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. mereka
mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam
proses pengalihan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak
laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.
Harta warisan
menurut hukum adat waris parental.
1)
Harta asal
Harta asal adalah kekayaan yang
dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan dengan
cara pewarisan, hibah, hadiah, turun-temurun. Harta asal dapat berubah wujud
(dari sebidang tanah jadi sebuah rumah) perubahan ini tidak menghilangkan harta
asal. Apabila sebidang tanah sebagai harta asal dijual dan kemudian dibelikan
rumah. rumah yang di beli dari uang hasil penjualan harta asal akan tetap
sebagai harta asal yaitu rumah.
2)
Harta bersama
Harta bersama yaitu harta perolehan
selama ikatan pernikahan yang didapat atas usaha masing-masing secara
sendiri-sendiri atau dapat secara usaha bersama bagi suami istri tersebut, baik
mereka tersebut bekerja bersama-sama
maupun suami saja yang bekerja sedangkan
istri hanya mengurus rumah tangga dan
anak-anak dirumah sekali mereka terikat dalam suatu perjanjian perkawinan
sebagai suami istri maka semuanya menjadi bersatu baik harta maupun
anak-anaknya.
C. Ambilinial dan Bilinial.
1)
Ambilinial
Suatu sistem yang mengandung kedua hubungan kekerbatan yaitu
kelompok patrilineal dan kelompok matrilineal dimana keturunan termasuk dalam
salah satu keturunan baik ayah atau ibu.
Budaya ambilineal tradisional adalah seperti memiliki pilihan untuk
memilih keturunan mereka sendiri. Masyarakat yang mempraktikan sistem ini
merupakan keturunan ambilineal dapat di temui secara umum di asia tenggara dan
pasifik. Keturunan ambilineal itu memberikan fleksibilitas tertentu, yaitu pada
umumnya tidak terdapat pada umumnya tidak terdapat pada keturunan unilineal. Setiap
orang dapat memilih bergabung dengn kelompok ibu atau ayah. Dalam banyak
masyarakat seseorang itu hanya dapat termasuk satu kelompok sekaligus tidak
peduli beberapa banyaknya kelompok yang dapat dipilihnya untuk menggabungkan
diri.
Kelompok keluarga Ambilinial ada dua, yaitu:
a)
Keluarga Ambilineal Kecil. Kelompok kekerabatan ini biasanya beranggotakan
kira-kira 25-30 orang. Keluarga ambilineal kecil ini menghidupkan rasa
solidaritasnya karena mereka menguasai sejumlah harta produktif yang dapat dinikmati
bersama. Harta produktif itu biasanya berupa tanah, kolam, kebun, sawah, dan
ternak.
b)
Keluarga Ambilineal Besar. Anggota dalam kelompok ini terdiri atas beberapa
generasi hingga jumlah anggotanya mencapai ratusan orang. Umumnya, akibat
jumlah yang demikian banyak itu, anggota kelompok tidak lagi saling mengenal
secara mendalam. Mereka akan berkumpul pada saat-saat tertentu saja, seperti
pada saat upacara keagamaan.
2). Bilinial
Suatu prinsip dalam kekerabatan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan laki-laki bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu melali garis keturunan perempuan bagi hak-hak tertentu yang lain pula. Dengan demikian untuk keperluan-keperluan tertentu seseorang menggunakan kedudukannya sebagai kerabat ayahnya dan di kesempatan lain sebagai kerabat ibunya, masyarakat yang menggunakan prinsip ini adalah masyarakat umbudu di angota, Afrika barat.
3. KESIMPULAN
Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari
beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan.
Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik,
paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.
Hubungan kekerabatan dimulai dari tahap yang paling awal yaitu keluarga. Dalam masyarakat keluarga adalah sarana untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi manusia. Pada intinya sistem kekerabatan menentukan suatu struktur kewajiban dan kepentingan anggotanya. Apabila satu dari anggota suatu kerabat keluarga tidak mendapat penanganan dari segi apapun, maka anggota kerabat yang lain akan membantu anggotannya.
Soekadijo R. G., 1985. Antropologi jilid 2, Jakarta: penerbit Erlangga.
Prof. Dr. Koentjaraningrat, 1985. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta: Dian Rakyat.
http://www.ssbelajar.net/2012/03/prinsip-kelompok-sosial.html?m=1
http://anen9.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-sistem-kekerabatan-dan.html
Komentar
Posting Komentar