Klasifikasi Anggota dan Kerabat (Paper Antropologi) - 2017

Klasifikasi Anggota dan Kerabat

oleh: Nur Laila Zulfa dan Evi Istiani

1. KEKERABATAN

Kekerabatan adalah hubungan seseorang atau identitas yang sama secara silsilah, keturunanan, maupun adat yang sama. Kekerabatan bisa digunakan untuk mengelompokkan seseorang. Artinya, melalui hubungan kekerabatan seseorang bisa dikelompokkan ke dalam suatu kelompok. Contohnya, seseorang dikatakan masuk ke dalam kelompok jawa sehingga kelompok-kelompok tersebut bisa dikatakan memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam kekerabatan ada sistem kekerabatan, yaitu cara yang digunakan atau aturan yang digunakan untuk mengatur penggolongan orang-orang yang termasuk ke dalam kerabat. Kekerabatan adalah identitas. Artinya, istilah kekerabatan dapat digunakan untuk menetukan identitas seseorang. Identitas tersebut untuk memudahkan dalam penggolongan seseorang ke dalam garis kekerabatannya. Hal ini akan mempermudah dalam menggolongkan seseorang. Hal ini dikarenakan sudah adanya sistem atau aturan yang mengatur. Setiap daerah, bisa saja memiliki aturan yang berbeda dalam menentukan identitas. Bukan hanya identitas bahkan nama bisa saja berbeda. Aturan tersebut berdasarkan kepada perjanjian tidak tertulis dari anggota masyarakat.

Kekerabatan umumnya dipengaruhi faktor genealogis, yaitu terikat sebagai satu kesatuan karena persekutuan karena merasa berasal dari moyang yang sama. Dapat disimpulkan bahwa sistem kekerabatan dipengaruhi oleh garis keturunan yang menurunkan atau diikuti oleh kesatuan hukum adat tersebut.

Pada intinya sistem kekerabatan menentukan struktur kewajiban dan kepentingan para anggotanya, sistem itu menentukan pemerataan pekerjaan dalam suatu kelompok, memberi dukungan psikologis pada waktu tertentu apabila diperlukan, memberikan bantuan dan perlindungan, serta bagaimana ia akan diperlukan kalau terjadi perselisihan dan percekcokan.

2. Klasifikasi Kekerabatan

A.    Unilateral
           Unilateral adalah Sistem kekerabatan yang menarik garis keluarga dari satu pihak saja jadi bisa patrilineal (garis keturunan dari ayah) dan Matrilineal (Garis keturunan dari ibu).

1). Patrilineal

Patrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan dalam meperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki dan semua kaum kerabat ayah termasuk dalam kekerabatannya. Sedangkan semua kaum kerabat ibu berada dalam batas itu. Sistem kekerabatannya ini dianut oleh bangsa eropa, arab dan bangsa indonesia sebagian seperti masyarakat Alas (Sumatera Utara), Gayo, Tapanuli (Batak), Nias, Pulau Buru, Pulau Seram, Lampung Pepadun, Bali, dan Lombok.

2). Matrilineal

Matrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan yang yang menarik garis melalui pihak perempuan dan semua garis kerabat ibu. Sistem kekerabatan ini dianut oleh beberapa suku di Indonesia antara lain masyarakat Minangkabau, Kerinci, Semendo (Sumatera Selatan), Lampung Paminggir.


B.    Bilateral/Parental
        Sistem kekeluargaan dengan menarik garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu baik dari garis bapak maupun dari garis ibu yang dikenal dengan sebutan sistem parental atau bilateral. Sistem bilateral di indonesia banyak di anut di banyak daerah seperti: jawa, madura, sumatra selatan, riau, aceh seluruh kalimantan dan seluruh sulawesi.

Sistem bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam proses pengalihan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.

            Harta warisan menurut hukum adat waris parental.

1)      Harta asal

Harta asal adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan dengan cara pewarisan, hibah, hadiah, turun-temurun. Harta asal dapat berubah wujud (dari sebidang tanah jadi sebuah rumah) perubahan ini tidak menghilangkan harta asal. Apabila sebidang tanah sebagai harta asal dijual dan kemudian dibelikan rumah. rumah yang di beli dari uang hasil penjualan harta asal akan tetap sebagai harta asal yaitu rumah.

2)      Harta bersama

Harta bersama yaitu harta perolehan selama ikatan pernikahan yang didapat atas usaha masing-masing secara sendiri-sendiri atau dapat secara usaha bersama bagi suami istri tersebut, baik mereka tersebut  bekerja bersama-sama maupun suami saja  yang bekerja sedangkan istri hanya mengurus rumah tangga  dan anak-anak dirumah sekali mereka terikat dalam suatu perjanjian perkawinan sebagai suami istri maka semuanya menjadi bersatu baik harta maupun anak-anaknya.


C. Ambilinial dan Bilinial.

1)      Ambilinial

Suatu sistem yang mengandung kedua hubungan kekerbatan yaitu kelompok patrilineal dan kelompok matrilineal dimana keturunan termasuk dalam salah satu keturunan baik ayah atau ibu.

Budaya ambilineal tradisional adalah seperti memiliki pilihan untuk memilih keturunan mereka sendiri. Masyarakat yang mempraktikan sistem ini merupakan keturunan ambilineal dapat di temui secara umum di asia tenggara dan pasifik. Keturunan ambilineal itu memberikan fleksibilitas tertentu, yaitu pada umumnya tidak terdapat pada umumnya tidak terdapat pada keturunan unilineal. Setiap orang dapat memilih bergabung dengn kelompok ibu atau ayah. Dalam banyak masyarakat seseorang itu hanya dapat termasuk satu kelompok sekaligus tidak peduli beberapa banyaknya kelompok yang dapat dipilihnya untuk menggabungkan diri.

Kelompok keluarga Ambilinial ada dua, yaitu:

a)      Keluarga Ambilineal Kecil. Kelompok kekerabatan ini biasanya beranggotakan kira-kira 25-30 orang. Keluarga ambilineal kecil ini menghidupkan rasa solidaritasnya karena mereka menguasai sejumlah harta produktif yang dapat dinikmati bersama. Harta produktif itu biasanya berupa tanah, kolam, kebun, sawah, dan ternak.

b)      Keluarga Ambilineal Besar. Anggota dalam kelompok ini terdiri atas beberapa generasi hingga jumlah anggotanya mencapai ratusan orang. Umumnya, akibat jumlah yang demikian banyak itu, anggota kelompok tidak lagi saling mengenal secara mendalam. Mereka akan berkumpul pada saat-saat tertentu saja, seperti pada saat upacara keagamaan.

2). Bilinial

Suatu prinsip dalam kekerabatan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan laki-laki bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu melali garis keturunan perempuan bagi hak-hak tertentu yang lain pula. Dengan demikian untuk keperluan-keperluan tertentu seseorang menggunakan kedudukannya sebagai kerabat ayahnya dan di kesempatan lain sebagai kerabat ibunya, masyarakat yang menggunakan prinsip ini adalah masyarakat umbudu di angota, Afrika barat.


3. KESIMPULAN

Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.

Hubungan kekerabatan dimulai dari tahap yang paling awal yaitu keluarga. Dalam masyarakat keluarga adalah sarana untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi manusia. Pada intinya sistem kekerabatan menentukan suatu struktur kewajiban dan kepentingan anggotanya. Apabila satu dari anggota suatu kerabat keluarga tidak mendapat penanganan dari segi apapun, maka anggota kerabat yang lain akan membantu anggotannya.

 

 SUMBER LITERASI DAN WEBSITE

Soekadijo R. G., 1985. Antropologi jilid 2, Jakarta: penerbit Erlangga.

Prof. Dr. Koentjaraningrat, 1985. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta: Dian Rakyat.

http://googleweblight.com/?lite_url=http://chacanomarisu.blogspot.com2012/11/pengertian-patrilineal-matrilineal-dan.html?m%3d1&ei=yFbAH7BX&ic=id-ID&s=1&m=557&host=www.google.co.id&ts=1504853780&sig=ANTY_L2o73wcEziruOHBmyhPOiRFL-1h5w

http://www.ssbelajar.net/2012/03/prinsip-kelompok-sosial.html?m=1

http://anen9.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-sistem-kekerabatan-dan.html


Komentar